|
|
Nunun Harap Miranda Goeltom Jujur Bersaksi
(KATAKAMI.COM) --- Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin 9 April 2012 akan menghadirkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai saksi dalam perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie Daradjatun. Nunun berharap agar Miranda jujur bersaksi.
Nunun sendiri, menurut Mulyaharja, sangat berharap agar Miranda dapat memberikan keterangan sejujur-jujurnya di muka sidang nanti. "Kejujuran MSG (Miranda), berkaitan dengan kedekatan hubungan yang sangat dekat dengan Ibu NN (Nunun Nurbaetie) sebagai sahabat," kata dia. Minta dikenalkan Miranda disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara ini. Motif pemberian suap cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu dinilai terkait dengan pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda sebagai tersangka. Meski membantah terkait suap itu, Miranda mengaku lega dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. (*)
SUMBER : VIVANEWS |

