(KATAKAMI.COM) --- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan sebanyak Rp25
miliar untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2012 ini. Pembayaran ini
diberikan kepada 7.606 PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Saat ini masih
menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan tentang petunjuk
pencarian.
"Anggaran untuk gaji ke-13 sudah ada, tetapi sampai sekarang
belum bisa kita cairkan, karena masih menunggu surat edaran dari
Kementerian Keuangan tentang petunjuk pencairannya," kata Kepala Biro
Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah, Jumat (15/6).
Ia mengatakan, hingga saat ini, belum menerima surat edaran dari
Menteri Keuangan tentang pembayaran pembayaran gaji ke-13 tersebut,
meski pada 6 Juni lalu pemerintah pusat telah mengumumkan peraturan
tentang hal itu, dan telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Besaran gaji yang akan diterima setiap PNS merupakan gaji
tambahan penghasilan yang jumlahnya kurang lebih sama saja dengan gaji
yang diterima PNS setiap bulannya.
"Jadi sampai sekarang kita masih tunggu surat edaran dari
menteri keuangan. Dan kita belum mendapat konfirmasi kapan edaran
tersebut turun," kata dia.
Ia menambahkan jumlah PNS di lingkungan pemprov yang berhak
menerima penghasilan tambahan (gaji ke -13) di bulan Juni ini adalah
sebanyak 7.606 orang, sedangkan seluruh Kaltim, jumlahnya mencapai
88.361 orang.
Dari 7.606 PNS dilingkup Pemprov Kaltim yang akan menerima gaji
ke 13, sebanyak 408 adalah PNS golongan satu, 2.486 PNS golongan dua,
4.015 PNS golongan tiga, dan 697 PNS golongan empat.
"Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir yang kami himpun di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim," jelas dia. (*)
SUMBER : MEDIA INDONESIA ONLINE