Ketua PTUN Jakarta, Yodi Martono (dok.ptun jkt)
Jakarta (KATAKAMI.COM) --- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggelar sidang gugatan grasi Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman secara tertutup dikecam. Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas hakim menyayangkan karena hal tersebut melanggar UU.
"PTUN Jakarta banyak melakukan pelanggaran UU. Dari KUHAP, keterbukaan sidang, keterbukaan informasi publik hingga UU Pers," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, kepada wartawan, Rabu (20/6/2012).
Menurut Imam, selain perkara anak-anak dan asusila, sidang harus terbuka untuk umum. Siapapun boleh menyaksikan jalannya persidangan.
"Itu menyalahi prinsip sidang terbuka untuk umum. Sidang semuanya harus terbuka kecuali untuk perkara yang menyangkut perkara asusila/anak," ujar Imam.
Seperti diketahui, Corby yang dilabeli sebagai
atu mariyuana mendapat pengurangan hukuman (grasi) 5 tahun dari Presiden SBY dari hukuman semula 20 tahun. Tak terima, LSM Gerakan National Anti Narkotika (Granat) menggugat ke PTUN.
Dalam sidang perdana yang digelar siang ini di PTUN Jakarta, petugas pengadilan mengosongkan ruang sidang dari masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang, termasuk puluhan awak media yang hendak meliput. Saat dikonfirmasi, Ketua PTUN Jakarta Yodi Martoni Wahyunadi enggan memberikan alasan mengapa sidang berlangsung tertutup.
"Nanti saja. Saya ada perlu," elak yang juga Yodi Martoni Wahyunadi bertindak sebagai ketua majelis hakim. (*)
SUMBER : DETIK