(KATAKAMI.COM) --- Kabar baik pagi pengguna maskapai Garuda Indonesia, sebab beberapa bulan lagi penumpang tak perlu lagi membayar pungutan biaya servis bandara yang kerap disebut airport tax di loket bandara. Semua sudah masuk dalam harga tiket.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar menargetkan pengintegrasian airport tax dalam harga tiket akan mulai dilakukan per 30 September. "Kami sudah siap," kata Emirsyah di sela-sela Global Airports Indonesia 2012 di Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.
Dia menjelaskan, Garuda Indonesia telah membicarakan dengan PT Angkasa Pura II selaku operator bandara yang mencetuskan ide tersebut. Sekadar informasi setiap kali menggunakan jasa bandara, penumpang akan dibebani airport tax yang harganya tiap bandara berbeda. Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, untuk perjalanan dalam negeri dibebani Rp40 ribu per penumpang, sedangkan perjalanan luar negeri Rp150 ribu.
Emirsyah mengatakan, sistem yang akan dibangun ini sangat sederhana, karena tinggal menambahkan airport tax per penumpang ke dalam tiket. Karena itu, sistem baru ini akan memberikan kenyamanan bagi penumpang.
Selanjutnya Garuda akan menyetorkan dana airport tax ke PT Angkasa Pura. "Sangat simpel," katanya.
Senada dengan Garuda Indonesia, Maskapai Lion Air menyatakan mendukung langkah Angkasa Pura II mengintegrasikan pungutan airport tax dalam harga tiket. Namun, ada beberapa masalah yang harus diluruskan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan mengatakan Angkasa Pura II bertekad mengakhiri sistem yang primitif dalam pemungutan uang servis bandara. Akhir tahun ini pungutan itu akan langsung masuk ke harga tiket pesawat. Tahap pertama untuk Garuda dulu yang sistemnya siap dipadukan dengan sistem milik bandara. Dengan demikian penumpang tidak perlu membayar di loket khusus dan diperiksa lagi saat boarding. (*)
SUMBER : VIVANEWS