BlackBerry Ota, BlackBerry Offline, BlackBerry AppWorld, BlackBerry Tools, BlackBerry Repository Apps, Font CJK, Font Cod

BlackBerry Ota, BlackBerry Offline, BlackBerry AppWorld, BlackBerry Tools, BlackBerry Repository Apps, Font CJK, Font Cod

Kamis, 20/06/2013 12:43 WIB
Kamis, 20/06/2013 09:27 WIB
Kamis, 20/06/2013 09:07 WIB
Kamis, 20/06/2013 08:58 WIB
Kamis, 20/06/2013 08:55 WIB
Rabu, 19/06/2013 15:29 WIB


Miranda Goeltom Jalani Sidang Perdana

Miranda Swaray Goeltom 

 

 

(KATAKAMI.COM)   ---  Miranda Swaray Goeltom tersangka suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya hari ini Miranda akan menjalani sidang perdananya di Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012. Sidang Miranda rencananya akan digelar di pengadilan Tipikor pada pukul 09.30 WIB. 

Mengenai sidang perdana ini, kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, menjelaskan pihaknya akan langsung membantah surat dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum. "Ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan itu," kata Andi.

Seperti diketahui, Miranda ditetapkan menjadi tersangka sejak 26 Januari 2012. Namun, baru pada 1 Juni 2012 Miranda ditahan. Penahanan Miranda dilakukan pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Miranda ditahan di Rutan KPK.

Miranda menjadi tersangka karena diduga bersama dengan Nunun Nurbaetie Daradjatun membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu dibagikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Atas tindakannya itu, KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.  (*)

 

 

SUMBER : VIVANEWS 

<< kembali