BlackBerry Ota, BlackBerry Offline, BlackBerry AppWorld, BlackBerry Tools, BlackBerry Repository Apps, Font CJK, Font Cod

BlackBerry Ota, BlackBerry Offline, BlackBerry AppWorld, BlackBerry Tools, BlackBerry Repository Apps, Font CJK, Font Cod


KPK 4 Jam Periksa Arthalyta di Singapura

Artalita Suryani alias Ayin (tengah) dalam sebuah acara beberapa waktu lalu di Lapas Wanita Tangerang, Banten.
 

Artalita Suryani alias Ayin (tengah) dalam sebuah acara beberapa waktu lalu di Lapas Wanita Tangerang, Banten. (sumber: ANTARA/Muhammad Deffa) 

 

 

(KATAKAMI.COM)  ---  Kemarin, KPK memeriksa Arthalyta Suryani atau Ayin di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Mantan terpidana kasus suap jaksa itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung selama empat jam. 

"Kemarin (23/7) kami memeriksa Arthalyta kurang lebih empat jam dalam rangka mendapatkan informasi kaitannya dengan kasus Buol," kata Johan di kantor KPK, Selasa (24/7).

Johan mengatakan dari pemeriksaan selama empat jam tersebut, penyidik KPK sudah cukup mendapatkan informasi yang dibutuhkan. 

"Menurut info direktur penyidikan, cukup yang kemarin," kata Johan. 

Menurut Johan, dua orang penyidik KPK sampai terbang ke Singapura untuk memeriksa Ayin karena keterangan Ayin dianggap penting. Namun seberapa penting keterangan Ayin, Johan menolak menjelaskan. 

Ayin sedianya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Akan tetapi, karena tengah sakit dan dirawat RS Mount Elisabeth Singapura, Ayin tidak bisa memenuhi panggilan KPK tersebut. 

Ayin diketahui memiliki perusahaan di Buol bernama PT Sonokeling Buana. Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Ayin menjelaskan perusahaan tersebut adalah perusahaan anaknya.

Sebelumnya, pada Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol. KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori yang diduga tengah melakukan transaksi suap dengan Bupati Buol Amran Batalipu. 

KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan tersebut tidak berhasil menangkap Amran. 

Satu hari kemudian, di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap oknum bernama Gondo Sudjono.  KPK kemudian  menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Anshori diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations. 

Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya. Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations.  

KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu  Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantation. Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya. Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations.  

KPK menjadikan keduanya sebagai tersangka karena diduga telah menyuap seorang pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations. 

Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.

Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama  PT Hardaya Inti Plantations Totok Lestiyo, Soekirno (karyawan PT Hardaya Inti Plantations) dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.   (*)

 

 

 

SUMBER : BERITA SATU 

<< kembali