|
|
Polri Tetapkan Wakorlantas Sebagai Tersangka
(KATAKAMI.COM) --- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam dugaan penggelapan dana proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya seorang pejabat berpangkat brigadir jenderal polisi berinisil DP.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar menjelaskan DP saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Petunjuk ini merujuk pada Brigjen Polisi Didik Purnomo. Kasus ini pun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah menggeledah kantor Korlantas di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, Senin hingga Selasa lalu. KPK dan Polri kemudian berbagi tugas dalam menangani kasus proyek senilai Rp190 miliar itu. (*)
SUMBER : VIVANEWS |

