Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman
Jakarta (KATAKAMI.COM) --- Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, bersedia menyerahkan penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Syaratnya, ada aturan yang melandasi hal itu.
"Kadang-Kadang masyarakat itu diberi informasi-informasi sesat sehingga menggelinding seolah-olah polisi harus menyerahkan ke KPK," kata Sutarman, di Jakarta, Selasa (7/8/2012) malam.
"Bahkan silakan kalau mau diambil pun saya berikan. Tetapi berdasarkan aturan dan Undang-undang," imbuhnya.
Namun, menurutnya, tidak ada pasal yang meminta Bareskrim menyerahkan kasus tersebut ke KPK. "Kalau saya menyerahkan tetapi tidak ada pasal dari mana saya bisa menyerahkan?" tegasnya lagi.
Polri bersikukuh menyebut pihaknyalah yang lebih dulu melakukan penanganan kasus simulator. Sehingga dirasa wajar jika penyidik Polri berupaya mempertahankan penanganan kasus tersebut.
"Kenapa saya menahan, karena langkah-langkah sudah jauh dilakukan sebelumnya," jelas Sutarman. (*)
SUMBER : DETIK