(KATAKAMI.COM) --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka baru kasus Buol,
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra
Murdaya (PT CCM), Siti Hartati Murdaya dengan pasal penyuapan. Hukuman
maksimalnya lima tahun penjara.
"Dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1
Huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 k-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad
saat mengumumkan penetapan tersangka Hartati di Jakarta, Rabu
(8/8/2012).
Dari dua pasal alternatif yang dikenakan ke Hartati
itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat adalah Pasal 5 Ayat 1
Huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana penyuapan
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 5 Ayat 1
Huruf a mengatur soal setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya
pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima
tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250
juta.
Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, kurang lebih isinya sama
dengan Ayat 1 Huruf a. Hanya saja, ayat tersebut tidak menyebut kalimat
"atau menjanjikan sesuatu".
Hartati diduga menyuap Bupati Buol
Amran Batalipu. Pemberian suap senilai Rp 3 miliar itu diduga terkait
kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT HIP dan PT CCM di
Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK juga menetapkan
Amran dan dua orang anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani
Anshori sebagai tersangka.
Menurut Abraham, pemberian suap Rp 3
miliar ke Amran itu dilakukan secara bertahap. Pertama pada 18 Juni 2012
senilai Rp 1 miliar kemudian pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar.
Penetapan
tersangka Hartati ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap
tiga tersangka sebelumnya, Amran, Yani, dan Gondo. Abraham juga
memastikan KPK akan menahan Hartati seusai yang bersangkutan diperiksa
sebagai tersangka. Mengenai kapan jadwal pemeriksaan Hartati, belum
dapat dipastikan.
Sementara tim pengacara Hartati melalui siaran
persnya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka KPK ini tidak
valid dan tidak layak. Sebab, menurut tim pengacara, Hartati tidak tahu
menahu soal suap ke Bupati Buol tersebut. Adapun PT HIP yang dipimpin
Hartati, katanya, hanyalah korban pemerasan Amran. (*)
SUMBER : KOMPAS